Menjadi Korban Penipuan, Herlina Laporkan Pengacara Gadungan RN  Ke Polsek Perdagangan Simalungun

Menjadi Korban Penipuan, Herlina Laporkan Pengacara Gadungan RN  Ke Polsek Perdagangan Simalungun

SIMALUNGUN,(PAB)-----

Mwnyadari telah menjadi korban penipuan, Herlina Pakpahan laporkan pria mengaku berprofesi pengacara, Roy Nasution als RN ke Polsek Perdagangan Simalungun, Selasa (6/4/21).

 

Korban Herlina Pakpahan melalui Kuasa Hukumnya, Juniarman Manao mengatakan bahwa pelaku RN yang merupakan pengacara gadungan melakukan penipuan modus mengaku pengacara yang dapat mengurus Surat Tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mengakibatkan kliennya mengalami kerugian uang mencapai 9 juta Rupiah.

 

"RN menawarkan dirinya kalau dia sanggup mengurus surat tanah milik korban dengan cara meyakinkan korban dengan gaya bicara dan juga pengetahuan dan mengaku sebagai pengacara." ujar Juniarman Manao kepada wartawan, Rabu (7/4/21).

 

Dikatakannya, awal kejadian bermula saat korban berencana akan mengurus surat tanah menjadi sertifikat SHM, yang mana RN menyakinkan korban bahwa dirinya mampu membantu menguruskan surat tersebut dengan biaya sebanyak Rp. 9 juta.

 

Korban yang telah terperdaya oleh ucapan pelaku bersedia untuk menyerahkan kepengurusan surat tanah dengan DP 6 juta.

 

"Pelaku mengatakan kalau dalam pengurusan tersebut dibutuhkan uang sejumlah Rp 9 Juta dan untuk itu DP nya sebesar Rp 6 juta dan sisanya setelah surat tanah tersebut selesai diurus" tambah Juniarman Manao.

 

Kelang 5 hari kemudian, korban menghubungi pelaku mananyakan perihal perkembangan pengurusan Surat Tanah tersebut. 

 

"Dengan gaya meyakinkan juga, Pelaku mengatakan bahwa surat tanah tersebut sudah hampir selesai dan meminta uang sisanya lagi sebesar Rp 3 juta kepada korban" imhuhnya.

 

Seolah terhipnotis dengan gaya bicara pelaku, akhirnya korban mengirim sisa uang tersebut sebesar Rp 3 juta kepada pelaku yang diserahkan pada tanggal 23 Maret 2021. 

 

"Dan dengan begitu meyakinkan pula, setelah ditransfer pelaku mengatakan kepada korban bahwa dirinya akan datang 1 jam lagi sambil membawa Surat Tanah tersebut yang sudah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)." kata Juniarman.

 

Namun, setelah 2 jam korban menungu,  pelaku tak kunjung datang.  Dan no Hp pelaku yang biasa dihubungi korbanpun sudah tidak aktif lagi.

 

Advokat Juniarman Manao berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati - hati apa bila membuntuhkan bantuan hukum. Masyarakat harus mengetaui legalitas dari pengacara yang di butuhkan.

 

Maka, Herlina Pakpahan yang telah menjadi korban penipuan melakukan upaya hukum terhadap pengacara Gadungan, RN yang meminta Kuasa Hukum Juniarman Manao untuk melaporkan perbuatan pelaku pada tanggal 30 Maret 2021.

 

Selanjutnya, pada tanggal 6 april 2021 Advokat Juniarman Manao  bersama korban melaporkan  tindak pidana penipuan dan pengelapan yang di lakukan pelaku kepada korban ke polsek Perdagangan Polres Simalungun.

. (Evi/Rudi)

Berita Lainnya

Index